Kamis, 04 November 2010

Tata Tertib Warga Penghuni RT 02 Pandugo 1



Tata Tertib Warga Penghuni RT 02 RW 08 Kelurahan Penjaringan Sari Surabaya :

Untuk mewujudkan RT 02/ RW 08 Perumahan YKP Pandugo I Surabaya sebagai kawasan pemukiman ” TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN,” warga yang bermukim di RT 02/ RW 08 YKP pandugo I diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;

1.    Setiap warga RT 02 berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan ikut serta dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama.

2.    Setiap warga RT 02 wajib membayar iuran bulanan untuk keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, yang berlaku bagi pemilik rumah baik yang dihuni oleh pemiliknya, maupun rumah yang masih kosong, termasuk juga penyewa, apabila tidak bersedia membayar maka akan  :
a.    diinformasikan ke semua warga
b.    di berikan surat peringatan tembusan ke warga
c.    di datangi pengurus RT dan Satpam
d.    tidak diberikan surat pengantar (jika meminta), atau
e.    sampah tidak ikut di ambil / dibuang

Iuran bulanan dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
3.    Untuk pemilik rumah kosong dan tanah kosong, pemeliharaan bersih lingkungannya  akan dibebankan kepada pemilik, dan diwajibkan pula untuk membayar iuran bulanan yang, sesuai keputusan warga RT  02 sebesar 50% dari iuran bulanan yang berlaku. Jika tidak dilakukan pembayaran tiap bulan akan diakumulasikan pada awal/akhir tahun. Satpam diminta untuk mencari informasi alamat pemilik rumah atau tanah kosong tersebut agar bisa di hubungi oleh pengurus RT setempat.

4.       Setiap warga yang meminta surat pengantar untuk pengurusan KTP dan surat-surat lainnya kepada Ketua RT, di mohon dengan sukarela untuk mengisi kas RT 02 dalam bentuk kotak amal, yang setiap bulannya akan di informasikan kembali ke warga.

5.       Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 02/RW 08 Wajib Melapor kepada pengurus RT 02, dan mengisi data keluarga baik sebagai status penduduk tetap atau penyewa dan wajib mengisi kas RT 02 sebesar 50 ribu per/KK untuk satu kali bayar sebagai tanda masuk warga RT 02, atau besarannya akan di bahas bersama di sosialisasi tatib.

6.    Setiap warga yang mau pindah keluar dari wilayah RT 02/RW 08 wajib melapor kepada pengurus RT 02, agar diberikan surat pengantar boleh keluar dari area perumahan dan wajib memberikan alamat pindah dan nomor telepon yang bisa dihubungi di lokasi yang baru, satpam di pos depan berhak untuk menahan warga yang mau pindah tanpa surat keterangan pindah dari RT setempat.

7.       Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 02 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, prostitusi terselubung dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan dilaporkan dan di serahkan pada pihak yang berwajib

8.       Setiap warga dilarang membunyikan klakson diatas jam 21.00 Wib atau bermain musik, bernyanyi yang dapat  mengganggu tetangga di sekitarnya yang sedang istirahat dan belajar.

9.       Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali, baik pemilik atau penyewa, yang bisa dilakukan secara mandiri atau secara kolektif yang dikerjakan oleh pihak ke tiga, dengan besaran jasa yang di putuskan pada sosialisasi tatib.

10.  Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 02/RW 08. Warga atau tetangga yang merasa terganggu dapat menelpon langsung ke polsek rungkut di nomor telepon 0828-94002621 dan 031-71054747 a.n Bapak Rusyanto, bila warga mengalami peristiwa yang menyangkut tingkat keamanan.

11.  Setiap warga yang memiliki pembantu rumah tangga, dihimbau untuk menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan dengan mengingatkan PRT-nya, agar tidak berkumpul dan membuat gaduh/ribut/kegiatan lainnya yang dapat menggangu kenyamanan lingkungan.

12.  Untuk meningkatkan keamanan, setiap warga yang keluar masuk area perumahan baik itu menggunakan kendaraan mobil maupun sepeda motor akan dibuatkan stiker sebagai tanda warga perumahan YKP Pandugo I.

13.  Setiap warga yang melaksanakan pembangunan rumah baru atau me-renovasi rumah, wajib lapor ke pengurus RT/RW dan meminta izin tetangga terdekat serta diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan. Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan yang dapat menganggu tetangga sekitarnya. Untuk itu di kenakan ijin membangun dengan mengisi uang kas RT yang besarannya di tetapkan pada sosialisasi tata tertib warga.

14.  Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menggangu atau membahayakan tetangga di sekitarnya.

15.  Dilarang memfungsikan rumah hunian menjadi tempat usaha, pergudangan atau bisnis, yang segala kegiatannya dapat mengganggu warga di sekitarnya, seperti  keluar masuknya truk yang dapat membuat turunnya permukaan jalan paving, atau mem-parkir mobil atau truk di depan halaman rumah tetangganya.

16.  Setiap Warga yang memiliki kendaraan lebih dari dua mobil dan memarkir kendaraannya sehingga memakan badan jalan dan atau mengganggu kelancaran serta kenyamanan warga pengguna jalan, akan di tarik kompensasi yang akan ditetapkan dalam sosialisasi tata tertib warga.

17.  Larangan masuk bagi pemulung, rombeng, sales produk yang tanpa janji dengan pemilik rumah, yang di informasikan melalui rambu di pos depan perumahan ykp pandugo I. Bila masih juga menerobos dan memaksakan kehendak ke Penghuni Rumah. Warga dapat menghubungi petugas Satpam Jaga, Sdr. Khafit no.HP (0858-50131671), Sdr. Sikan (0857-33082521), Sdr. Suyanto (031-77672524).

18.   Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada hari minggu jam 07.00 Wib. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan kompensasi sebesar Rp 20.000,- yang akan di tagihkan bersama iuran bulanan pada bulan berikutnya, kecuali yang bersangkutan sakit atau sedang di luar kota. Untuk mewujudkan tertib lingkungan, warga dilarang membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan utama RT 02.

19.   Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap 2 (dua) bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada hari Sabtu malam jam 19.00 serta bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga atau anggota pengurus RT, wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila warga atau pengurus RT, berhalangan hadir tanpa Keterangan yang jelas kepada Ketua RT, akan dikenakan kompensasi sebesar Rp 20.000,- yang akan di tagihkan bersama iuran bulanan pada bulan berikutnya.

20.   Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.

21.   Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan dan mematuhi batas jam bertamu atau berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:

Hari Senin s/d Jum’at                                    : s/d jam 22.00 Wib

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur                         : s/d jam 23.00 Wib

Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenankan                        :  s/d jam 21.00 Wib

22.   Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/walikota. Adapun mekanismenya akan diberikan stiker pada masing-masing rumah untuk tidak menerima permintaan sumbangan dari pihak luar.

23.  Perlu adanya rambu peringatan bagi warga atau tamu yang mau keluar masuk area perumahan yang di pasang di pos satpam depan, agar tidak ngebut ketika berkendara baik memakai mobil maupun motor, dikarenakan banyak anak kecil bermain di jalan. Rambu peringatan yang lain agar mematikan lampu kendaraan dan membuka kaca mobil ketika melintas di pos satpam depan. Termasuk larangan bagi motor yang bunyi knalpotnya membuat gaduh area perumahan.

24.   Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 02/RW 08 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut bisa ditambahkan untuk menjadi aturan tambahan yang di perbaharui dalam tata tertib warga.

Di tetapkan di Surabaya, tanggal 31 Desember 2010, atas nama warga perumahan YKP Pandugo I  RT02 RW08 Kelurahan Penjaringan Surabaya.

Tertanda,




WIDODO BASUKI
KETUA RT 02 RW 08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar